ETIKA
PROFESI KEBIDANAN
ASPEK
LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun
oleh :
Tingkat
II A
Renda Seri
Jassani
PROGRAM
STUDI DIII
KEBIDANAN
STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada penyusun, sehingga dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Etika Profesi
Kebidanan dengan sub materi Aspek Legal Dalam Pelayanan Kebidanan.
Dalam kesempatan ini kami selaku penyusun
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami,
teman – teman yang telah membantu dan
memberi dukungan terhadap kami
sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat
kekurangan dan keterbatasan, oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca
maupun dosen pembimbing sangat di harapkan demi perbaikan untuk masa-masa yang
akan datang.
Akhir kata penyusun ucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Padang, Oktober
2014
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2
Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi dari aspek legal dalam
pelayanan kebidanan 3
2.2 Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia 4
2.3 Aspek -aspek hukum dalam Praktek Kebidanan 4
2.4 Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan 4
2.5 Pelayanan bidan terkait aspek
hukum 5
2.6 Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang 5
Pelayanan dan Wewenang
Bidan 5
2.7 Otonomi dalam pelayanan kebidanan
5
2.8 Model dasar praktik kebidanan 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 11
3.2 Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi
pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.Dari dua dimensi
mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang
dilayani oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam
menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang
telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah
tertulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga
kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang
terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah
satunya dalam aspek kesehatan.
1. UU
No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga
negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya
arus globalisasi salah satu fokus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah
bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya
manusia dibentuk sejak janin didalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi
serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas,
yang memiliki pengetahuan dan kemampuan
sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
2. Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan
meliputi kesehatan reproduksi
wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
3. Visi
pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan
desentralisasi.
1
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
definisi dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan?
2.
Apa latar
belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia?
3.
Apa sajakah aspek-aspek hukum dalam Praktek Kebidanan?
4.
Apa sajakah dasar hukum
yang terkait dengan profesi bidan?
5.
Apa sajakah
pelayanan bidan terkait aspek hukum?
6.
Bagaimana Perubahan
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan
Wewenang Bidan?
7.
Apa saja otonomi dalam pelayanan kebidanan ?
8.
Apa
saja model dasar praktik kebidanan?
C. Tujuan mengetahui definisi dari aspek legal
dalam pelayanan kebidanan
1.
Mengetahui
definisi dari aspek legal dalam pelayanan
kebidanan?
2.
Mengetahui
Apa
latar
belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia?
3.
Mengetahui
Apa
saja Aspek-aspek hokum dalam Praktek
Kebidanan?
4.
Mengetahui Apa sajakah pelayanan bidan terkait
aspek hukum?
5.
Mengetahui Apa
saja Dasar hukum
yang terkait dengan profesi bidan?
6.
Mengetahui Perubahan Keputusan Menteri
Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan?
7.
Apa saja otonomi dalam pelayanan kebidanan ?
8. Apa saja model dasar
praktik kebidanan?
2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
dari Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa yang
dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan
diartikan pelayanan yang diterima oleh sesorang dalam hubungannya dengan
pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut Pasal 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009,
dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih
mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang
ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif)
pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif).
Pengertian
pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes. RI Nomor:
369/Menkes/SK/III/2007 tentang standart profesi bidan, Pelayanan Kebidanan
adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
Dari beberapa
pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan
membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upaya
kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan
pemulihan) yang sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kata
Legal sendiri berasal dari kata leggal
(bahasa Belanda) yang artinya
adalah
sah menurut undang-undang. Atau menurut kamus Bahasa Indonesia, legal
diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Dari
pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian
Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan
adalah penggunaan norma
hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber
hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu
memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan,
pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
3
B. Latar Belakang
Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
a.
UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya
pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan,
keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara
terarah, terpadu dan berkesinambungan.
b. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Tujuan dari
pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas.
c. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia sepanjang
siklus kehidupan wanita.
Karena
pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi
wanita, Sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopouse serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
d. Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan
yang optimal dengan strategi : paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan
desentralisasi.
C.
Aspek-Aspek Hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
1.
Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi,
apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan.
2.
Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah
misalnya asisten apoteker, perawat, bidan.
D.
Pelayanan Bidan Yang Terkait Dengan Aspek Hukum
1.
Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan
formal,SIB,SIPB, Inform
consent
4
2.
Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan
kerahasiaan,mutu pelayanan
3.
Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar
profesi
E.
Dasar Hukum Yang Terkait Dengan Profesi Bidan
1.
Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2.
SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan
organisasi dan tata kerja DepKes
3.
Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan
F.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Pelayanan dan Wewenang Bidan
•
KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi
Bidan
•
KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG
Bidan
•
KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang Registrasi
dan Praktik Bidan tentang Registrasi
dan Praktik Bidan
•
KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
G. Otonomi Dalam
Pelayanan Kebidanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based. Akuntabiliti
diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas weweang profesi
yang bersangkutan.
Dengan adanya kewenangan bidan yang lebih luas, bidan
memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang
dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya
bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan
yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku.
5
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan
kebidanan ini meliputi :
1). Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah
kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan
mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2) Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan
pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3) Untuk mengetahui perkembangan kebidanan
melalui penelitian.
4) Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik
antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5) Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah
dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan
pendokumentasian.
6) Untuk mengelola perawatan pasien sesuai
dengan lingkup tanggung jawabnya.Membangun komunikasi yang efektif dengan
pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
Praktik kebidanan merupakan
inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang
harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2. Penelitian dalam kebidanan
3. pengembangan ilmu dan tehknologi dalam kebidanan
4. Akreditasi
5. Sertifikasi
6. Registrasi
7. Uji Kompetensi
8. Lisensi
6
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan
antara lain sebagai berikut::
- Standar Pelayanan Kebidanan,2001
- Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
- UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
- PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
- Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
- UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
- KUHAP,dan KUHP,1981.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
- UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan keluarga Berencana;
a.
UU no. 10/1992
Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
b.
UU no.23/ 2003
Tentang PenghapusanKekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
H. Model Dasar
Praktik Kebidanan
1.
Sertifikasi
(Pengaturan Kompetensi)
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan
formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non
formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang
akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non
formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional..
2.
Registrasi
(Pengaturan Kewenangan)
Registrasi adalah sebuah proses di mana seorang tenaga profesi harus
mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan
kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan.
7
Registrasi bidan artinya proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya.
Tujuan umum registrasi adalah
melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Tujuan khusus Registrasi
adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan
kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berkembang pesat.
b.
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik
c.
Mendata jumlah
dan kategori melakukan praktik
Syarat Registrasi :
1)
Fotokopi ijasah
bidan
2)
Fotokopi
transkrip nilai akademil
3)
Surat
keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto ukuran
4 x 6 sebanyak 2 (dua ) lembar
Aturan Tentang Surat Tanda
Registrasi Bidan
Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun
2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga
kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda
registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34
pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.
Bidan yang
sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya
habis.
2.
Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan
ini, kepadanya dapat diberikan
perpanjangan STR.
8
3.
Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR
yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat
diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4.
Permohonan penerbitan STR dapat
dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan
baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi
pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki
SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
1.
FC ijazah yang sudah dilegalisir 2
lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
2.
Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
3.
Surat permohonan penerbitan STR secara
kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi.
Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.
Softcopy dalam
bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir.
tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.
FC ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.
FC SIB lama (bagi yg memperpanjang)
3. Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan Kewenangan)
Pengertian lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat
ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk
pelayanan mandiri.
9
Tujuan :
1) Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus
mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang
dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan
profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
2) Menetapkan sarana dan prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui
apa – apa saja sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek
profesi.
3) Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap klien,
seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan
yang telah kita berikan dan jelaskan.
Persyaratan :
Syarat – syarat yang harus dipenuhi
dalam mengajukan license praktik suatu profesi meliputi :
1)
Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)
Fotokopi ijazah bidan
3)
Surat keterangan sehat
4)
Rekomendasi dari organisasi profesi
5)
Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2
lembar
10
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum kesehatan yang terkait dengan
etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan
atau daerah bersinggungan
antara pelanyanan kebidanan, etika dan hukum atau terdapat
“grey area”.Sebagaimana di ketahui bahwa
bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan
yang menyelenggarakan upaya kesehatan.
Sebelum menginjak kehal – hal yang
lebih jauh, kita perlu memahami beberapa
konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui
Negara serta memperoleh kualifikasi
dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan
kepada wanita selama masa hamil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin
persalianan atas tanggung
jawab sendiri serta asuhan pada bayi
baru lahir dan anak.
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua
dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi,
KB dan asuhan
anak, rumah perawatan,dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990)
B. Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja
sesuai dengan standar, melaksanakan
advokasi,keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.
11
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyuningsih,
Heni Puji. Etika ProfesiKebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba,
Hanum.Etika dan Kode Etik ProfesiKebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008
12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar