Minggu, 08 Maret 2015

ETIKA PROFESI KEBIDANAN ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



ETIKA PROFESI KEBIDANAN
ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


296054_196075350468142_74299310_a.jpg

Disusun oleh :
Tingkat II A
Kelompok V

1.          Meri Wahyuni
2.          Renda Seri Jassani
3.          Riska Mayanti
4.          Mutiara Lisa Aprilla
5.          Sindi Carloza Handayani

Dosen Pembimbing : Nur Fadjri Nilakesuma, S. Keb ,Bd



PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
TAHUN AJARAN 2013/2014



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Etika Profesi Kebidanan dengan sub materi Aspek Legal Dalam Pelayanan Kebidanan.
 Dalam kesempatan ini kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membimbing kami, teman – teman yang telah membantu dan  memberi dukungan  terhadap kami sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dan keterbatasan, oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca maupun dosen pembimbing sangat di harapkan demi perbaikan untuk masa-masa yang akan datang.
Akhir kata penyusun ucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.



Padang,  Oktober   2014

Penyusun












i
DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR                                                                                                                        i
DAFTAR ISI                                                                                                                          ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                                                                            1
1.2  Rumusan Masalah                                                                                                       2
1.3  Tujuan                                                                                                                         2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan                                               3
2.2 Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia                                             4
2.3 Aspek -aspek hukum dalam Praktek Kebidanan                                                       4
2.4 Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan                                                       4
2.5 Pelayanan bidan terkait aspek hukum                                                                        5
2.6  Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang                                                   5
  Pelayanan dan Wewenang Bidan                                                                             5
2.7 Otonomi dalam pelayanan kebidanan                                                                        5
2.8 Model dasar praktik kebidanan                                                                                 7
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan                                                                                                                 11
3.2  Saran                                                                                                                           11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                        12











ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah satunya dalam aspek kesehatan.
1.    UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
2.    Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
3.    Visi pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi.


1
B.  Rumusan Masalah
1.         Apa  definisi dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan?
2.         Apa latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia?
3.         Apa  sajakah aspek-aspek hukum dalam Praktek Kebidanan?
4.         Apa sajakah dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan?
5.         Apa sajakah pelayanan bidan terkait aspek hukum?
6.         Bagaimana Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan
Wewenang Bidan?
7.         Apa  saja otonomi dalam pelayanan kebidanan ?
8.         Apa saja model dasar praktik kebidanan?

C.  Tujuan mengetahui definisi dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan
1.      Mengetahui   definisi dari aspek legal dalam pelayanan kebidanan?
2.      Mengetahui Apa latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia?
3.      Mengetahui Apa saja Aspek-aspek hokum dalam Praktek Kebidanan?
4.       Mengetahui Apa sajakah pelayanan bidan terkait aspek hukum?
5.      Mengetahui Apa saja Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan?
6.      Mengetahui  Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan?
7.      Apa saja otonomi dalam pelayanan kebidanan ?
8.       Apa saja model dasar praktik kebidanan?












2
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi dari Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan

       Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh sesorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
       Menurut Pasal 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009, dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu  pelayanan kesehatan  yang ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif)  pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan  (rehabilitatif). 
       Pengertian pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes. RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standart profesi bidan, Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
       Dari beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,  pengobatan  dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawabnya.
       Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya
adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut kamus  Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
       Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.


3
B.  Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia

a.       UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
b.      UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
c.       Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia sepanjang siklus kehidupan wanita.
Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, Sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopouse serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
d.      Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi : paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan desentralisasi.

C.  Aspek-Aspek Hukum Praktek Kebidanan

Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
1.      Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan.
2.      Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalnya asisten apoteker, perawat, bidan.

D.  Pelayanan Bidan Yang Terkait Dengan Aspek Hukum

1.      Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB,SIPB, Inform consent

4
2.      Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
3.      Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi

E.   Dasar Hukum Yang Terkait Dengan Profesi Bidan
1.      Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2.      SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
3.      Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

F.   Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan

•         KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
•         KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
•         KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan tentang Registrasi dan Praktik Bidan
•         KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007

G.  Otonomi  Dalam Pelayanan Kebidanan

       Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas weweang profesi yang bersangkutan.
       Dengan adanya kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku.


5
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1).  Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2)   Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3)   Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
4)   Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5)   Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
6)   Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.

Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.      Penelitian dalam kebidanan
3.      pengembangan ilmu dan tehknologi dalam kebidanan
4.      Akreditasi
5.      Sertifikasi
6.      Registrasi
7.      Uji Kompetensi
8.      Lisensi




6
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut::
  1. Standar Pelayanan Kebidanan,2001
  2. Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
  3. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
  4. PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
  5. Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
  6. UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah.
  7. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
  9. KUHAP,dan KUHP,1981.
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
  11.  UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan keluarga Berencana;
a.       UU no. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
b.      UU no.23/ 2003 Tentang PenghapusanKekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.

H.  Model Dasar Praktik Kebidanan

1.      Sertifikasi (Pengaturan Kompetensi)
          Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional..  

2.      Registrasi (Pengaturan Kewenangan)
Registrasi adalah sebuah proses di mana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan.
7
 Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan  memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
 Tujuan umum registrasi adalah melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi. Tujuan khusus Registrasi adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
b.      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik
c.       Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Syarat Registrasi  :
1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi transkrip nilai akademil
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua ) lembar
Aturan Tentang Surat Tanda Registrasi Bidan
Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan  untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi,.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34  pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.      Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2.      Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
8
3.      Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4.      Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
PERSYARATAN STR :
1.      FC ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
2.      Pasfoto 4x6  latar merah 3 lembar
3.      Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.      Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan 
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.      FC ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.      FC SIB lama (bagi yg memperpanjang)

3.      Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan Kewenangan)
             Pengertian lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.




9
Tujuan :
1)  Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
2)  Menetapkan sarana dan prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.
3)  Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
  Persyaratan :
Syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan license praktik suatu profesi meliputi :
1)        Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)        Fotokopi ijazah bidan
3)        Surat keterangan sehat
4)        Rekomendasi dari organisasi profesi
5)        Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar


















10
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggungan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hukum atau terdapat “grey area”.Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan asuhan anak, rumah perawatan,dan tempat – tempat pelayanan lainnya (ICM 1990)
B.     Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan kebidanan.








11

DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih, Heni Puji. Etika ProfesiKebidanan. Fitramaya; Yogyakarta. 2008
Marimba, Hanum.Etika dan Kode Etik ProfesiKebidanan. Mitra Cendikia
Press;Yogyakarta.2008